Kami dapat menawarkan Rencana Kontinjensi Tumpahan Minyak (Oil Spill Contigency Plan) yang mengikuti standar IMO dan IPIECA. Rencana Kontinjensi Tumpahan Minyak memungkinkan respons yang lebih efektif dan efisien terhadap insiden tumpahan dengan menggunakan strategi respons yang sesuai dengan tujuan mengurangi kerusakan ekologi, ekonomi, dan kemudahan dan klaim kompensasi selanjutnya.
Rencana Kontinjensi Tumpahan Minyak juga mencakup Penilaian Risiko, pengumpulan data yang diperlukan dan merupakan landasan untuk penentuan logis dari persyaratan peralatan berdasarkan peraturan lokal dan standar internasional.
Pemodelan Lintasan Tumpahan Minyak adalah bagian dari Rencana Kontinjensi Tumpahan Minyak dengan data stokastik dari agen cuaca yang memberikan prediksi pergerakan minyak di permukaan air. Hasil pemodelan dapat diintegrasikan dengan Peta Sensitivitas Lingkungan untuk membantu dalam pengambilan keputusan, latihan bor tumpahan minyak, dan persyaratan peralatan.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 58 Tahun 2013 Pdiubah dengan PM Nomor PM 39 Tahun 2021, Tentang tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, bahwa setiap kegiatan termasuk kapal, pelabuhan, operator unit pengeboran minyak dan fasilitas penyimpanan minyak di perairan harus memiliki Rencana Kontinjensi Tumpahan Minyak yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perusahaan di Luar Negeri, dalam hal ini kami dapat memperoleh persetujuan sesuai dengan peraturan negara terkait dan internasional. pedoman seperti IMO, IPIECA, ITOPF, dll.