Tujuan
- Memahami struktur hukum dan kebijakan terbaru terkait PP No. 28 Tahun 2025.
- Mengidentifikasi perubahan substansial dari PP No. 5 Tahun 2021 dan implikasinya bagi pelaku usaha serta instansi terkait.
- Menguasai tahapan dan mekanisme Persetujuan Lingkungan dalam sistem OSS RBA.
- Mampu menyusun dan menilai dokumen compliance sesuai syarat dasar perizinan berusaha berbasis risiko.
- Menyusun strategi organisasi untuk transisi menuju sistem baru dan menghindari risiko administratif maupun hukum.
- Mendorong kolaborasi efektif antara pelaku usaha, konsultan, dan pemerintah dalam penerapan sistem perizinan terintegrasi.
Target Peserta
- Pejabat dan staf dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi teknis sektoral.
- Manajer HSE, Legal/Compliance Officer, dan staf perusahaan di bidang energi, manufaktur, tambang, konstruksi, dan jasa lingkungan.
- Konsultan perizinan, konsultan lingkungan, auditor, dan pendamping usaha.
- Pelaku usaha/UMKM yang ingin memahami proses izin berbasis risiko.
- Akademisi atau praktisi hukum lingkungan yang memerlukan pembaruan regulasi.
Silabus
1. Pengantar Regulasi & Konteks Kebijakan-
Latar belakang terbitnya PP No. 28 Tahun 2025.
-
Evolusi sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia.
-
Konsep dasar Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha.
-
Prinsip integrasi kebijakan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
-
Diskusi interaktif: “Dampak perubahan regulasi bagi sektor usaha peserta.”
-
Tujuan dan cakupan peraturan.
-
Hubungan dengan UU Cipta Kerja dan PP No. 5/2021.
-
Penegasan kembali syarat dasar: KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, SLF, dsb.
-
Penguatan kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan perizinan.
-
Definisi dan perbedaan Amdal, UKL-UPL, serta Persetujuan Teknis.
-
Integrasi PL dengan sistem OSS RBA.
-
Proses penerbitan: permohonan, verifikasi, konsultasi publik, penerbitan.
-
Studi kasus: contoh perubahan kewenangan PL di provinsi/kabupaten.
-
Diskusi kelompok: penyusunan diagram alur PL untuk jenis usaha tertentu.
-
Konsep risk-based approach: identifikasi, klasifikasi, mitigasi.
-
Pembagian tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi) dan jenis izin.
-
Peran OSS RBA dalam pengelolaan data dan integrasi antar lembaga.
-
Simulasi OSS: langkah-langkah pengajuan, validasi, dan tindak lanjut.
-
Pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
-
Prosedur pengawasan dan pelaporan kegiatan usaha.
-
Penegakan hukum dan sanksi administratif.
-
Studi kasus: implementasi pengawasan di daerah pasca PP 28/2025.
-
Konsep dan pentingnya Environmental Compliance dalam sistem perizinan.
-
Penyusunan checklist internal untuk kepatuhan PL dan perizinan usaha.
-
Penilaian risiko ketidakpatuhan (non-compliance risk).
-
Workshop: membuat compliance dashboard untuk organisasi.
-
Optimalisasi OSS RBA: peluang dan tantangan.
-
Integrasi data lingkungan, izin lokasi, dan izin teknis sektoral.
-
Inovasi layanan publik berbasis teknologi.
-
Praktik baik (best practices) dari pemerintah daerah dan sektor swasta.
-
Menyusun roadmap internal pasca pelatihan.
-
Rencana aksi 90 hari penerapan hasil pelatihan.
-
Diskusi kelompok & presentasi hasil.
-
Evaluasi hasil pembelajaran dan tindak lanjut.
Fasilitas
- Modul pelatihan dan seminar KIT
- Makan siang dan rehat kopi.


