Deskripsi Pelatihan
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum konstruksi dan penyelesaian sengketa, yang merupakan aspek penting dalam pengelolaan proyek konstruksi. Peserta akan mempelajari dasar-dasar hukum yang mengatur industri konstruksi, kontrak konstruksi standar, serta berbagai metode penyelesaian sengketa yang efektif.
Tujuan
- Memahami Dasar-Dasar Hukum Konstruksi: Memberikan wawasan tentang prinsip-prinsip hukum yang mengatur proyek konstruksi dan regulasi yang berlaku.
- Mengelola Kontrak Konstruksi: Membekali peserta dengan keterampilan dalam menyusun, meninjau, dan mengelola kontrak konstruksi termasuk standar FIDIC.
- Mengidentifikasi Risiko Kontraktual: Membantu peserta mengidentifikasi potensi sengketa dan risiko hukum dalam pelaksanaan proyek.
- Memahami Metode Penyelesaian Sengketa: Menjelaskan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, seperti negosiasi, mediasi, ajudikasi, dan arbitrase (BANI).
- Menganalisis Klaim Konstruksi: Meningkatkan pemahaman tentang cara menangani dan mengelola klaim konstruksi secara profesional.
Target Peserta
- Pengacara dan Konsultan Hukum: Profesional yang berfokus pada kontrak dan sengketa konstruksi.
- Manajer Proyek dan Insinyur: Pemimpin proyek yang ingin memahami aspek hukum dan mitigasi risiko operasional.
- Kontraktor dan Subkontraktor: Pihak pelaksana pekerjaan konstruksi yang perlu mengelola hak dan kewajiban kontraktual.
- Pemilik Proyek dan Pengembang: Pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pengawasan proyek konstruksi.
- Arbitrator dan Mediator: Praktisi penyelesaian sengketa di sektor konstruksi.
Silabus
1. Pengenalan Hukum Konstruksi dan Regulasi
Undang-Undang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya
Tanggung jawab para pihak (pengguna jasa dan penyedia jasa)
Standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan dalam konstruksi
2. Kontrak Konstruksi dan Klausul Krusial
Struktur dan jenis kontrak konstruksi (lump sum, unit price, EPC)
Standar kontrak internasional (FIDIC) dan penerapannya di Indonesia
Klausul penting: scope of work, variasi (change orders), time extension, dan terminasi
3. Manajemen Klaim Konstruksi
Identifikasi dan dokumentasi dasar klaim (delay, cost overrun, unforeseen ground conditions)
Prosedur pengajuan dan sanggahan klaim konstruksi
Analisis keterlambatan proyek (delay analysis methods)
4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Dewan Sengketa Konstruksi (Dispute Board / Ajudikasi)
Mediasi dan konsiliasi sengketa konstruksi
Arbitrase konstruksi nasional (BANI) dan internasional
Litigasi di pengadilan dan eksekusi putusan arbitrase


