OBJECTIVES/TUJUAN
Asuransi merupakan suatu perjanjian yang terjadi antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Isi perjanjian tersebut adalah bahwa perusahaan asuransi bersedia menanggung sejumlah uang kerugian akibat suatu hal di masa yang akan datang setelah nasabah menyetujui pembayaran uang (premi). Asuransi ada beberapa jenis dan masing-masing memiliki tujuan asuransi secara umum sama. Jenis asuransi tersebut antara lain adalah asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kehilangan, dan ada juga asuransi kebakaran.
Premi atau uang yang dibayarkan oleh nasabah biasanya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kerugian alami yang akan dialami oleh nasabah jika kejadian-kejadian tertentu benar-benar terjadi. Banyak pihak asuransi yang mengharuskan nasabahnya membayar premi sekali dalam satu bulan, namun ada juga pihak asuransi yang menerima pembayaran premi bervariasi. Jumlah premi yang disetorkan juga bervariasi tergantung dengan jenis asuransi dan perusahaan asuransinya. Namun biasanya besar kecilnya premi yang harus dibayarkan dihitung dengan dasar suatu tarif premi yang dikalikan dengan nilai pertanggungan.
Sylabus
Asuransi laut diatur dalam:
- Buku I Bab IX Pasal 246-286 KUHD.
- Buku II Bab IX Pasal 592-685 dan Bab X Pasal 686-695 KUHD.
- Buku II Bab XI Pasal 709-721 KUHD.
- Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD.





